Sadari Hak Kamu Sebagai Pekerja dan Pastikan Kamu Sudah Punya JKN-KIS!

Pendaftaran karyawan sebagai peserta JKN-KIS merupakan salah satu pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Jenis Kepesertaan JKN-KIS itu Beda-beda Lho, Yuk Cari Tahu Kamu Termasuk yang Mana!

Terdapat empat jenis kepesertaan JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, yaitu PPU, PD Pemda, PBPU & BP, dan PBI JK.
Kenapa Kita Perlu Punya JKN-KIS?

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.