Sadari Hak Kamu Sebagai Pekerja dan Pastikan Kamu Sudah Punya JKN-KIS!

Pendaftaran karyawan sebagai peserta JKN-KIS merupakan salah satu pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Kenapa Kita Perlu Punya JKN-KIS?

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.